Kondisi ekonomi global yang belum membaik, membuat Indonesia sulit untuk mencari pinjaman dana negara lain.
Hal ini tentu akan memberikan masalah tersendiri, karena kebutuhan
dana pembangunan nasional saat ini meningkat signifikan karena
pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla tengah menggeber
rencana pembangunan infrastruktur nasional.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah beberapa waktu lalu telah meresmikan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak.
Tax Amnesty adalah aturan yang dibuat oleh otoritas pajak
suatu negara untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak
patuh, melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela
dengan memberikan insentif pada mereka.
Dalam jangka pendek, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam Undang-Undang ditegaskan, bahwa pengampunan pajak adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan
cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang.
Pemerintah juga menegaskan jika tax amnesty ini tidak akan ada lagi dan hanya berlaku sampai 31 Maret 2017.
Sehingga momentum ini seharusnya dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak, Terhitung mulai 18 Juli 2016 lalu, tax amnesty sudah bisa dijalankan.
Lalu, apa manfaat tax amnesty bagi masyarakat atau para wajib pajak? Ada banyak manfaat yang bisa diterima. Ini dia diantaranya:
1. Penghapusan Pajak Terutang
Maksudnya adalah penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan
ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak
dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan. Dalam penjelasan lebih
singkat, utang pajak Anda akan dihapus oleh pemerintah.
2. Bebas Pemeriksaan
Setiap pelaporan yang Anda lakukan tidak akan melalui pemeriksaan
pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan. Jadi Anda bisa melakukan pelaporan tanpa harus takut
bukan?
3. Penghapusan Sanksi Andministrasi
Bila Anda telat membayar pajak, akan ada denda yang akan dikenakan pada Anda. Tapi, bila Anda mengikuti tax amnesty, hal itu tidak akan berlaku.
4. Tidak Ada Pemeriksaan Pajak
Dalam hal ini. tidak akan ada proses pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,
dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas
kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang
sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3),
5. Pembebasan PPh
Anda juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk
balik nama harta tambahan. Jadi, umpama kalau Anda membeli rumah memakai
nama orang lain, dengan tax amnesty, ada pembebasan PPh kalau rumah itu diubah dengan nama pemilik asli rumah tersebut.
6. Lebih Mudah Mendapat Akses layanan Perbankan
Selain terhindar dari masalah yang terkait dengan sanksi dan denda
pajak, ada satu lagi keuntungan yang bisa didapatkan. Yaitu mendapat
kemudahan untuk mengakses layanan kredit bank.
Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit
kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata
mensyaratkan kepemilikan NPWP.
Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu bank akan lebih yakin untuk memberi Anda pinjaman.
Khusus untuk pengguna kartu kredit, peraturan tax amnesty telah
membuat adanya penundaaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang
dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Ungkap, Tebus, Lega!
Kesediaan Anda untuk melaporkan pajak penghasilan kena pajak atau membayar pajak tidak hanya berguna bagi Anda.
Tetapi, juga akan membantu pemerintah membangun pusat data perpajakan
lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang berguna untuk
membiayai pembagunan infrastruktur di Indonesia.
Satu hal yang perlu Anda ketahui adalah, tax amnesty ini hanya sekali diterapkan, jadi sangat sayang untuk dilewatkan.
Sebab pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib
pajak yang berniat untuk melapor penghasilan kena pajak secara terbuka,
atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
Jadi, tungggu apa lagi, ayo daftar sekarang! Ungkap, Tebus, Lega
No comments:
Post a Comment